Perwakilan massa aksi 287 yang tergabung dalam Tim Advokasi Ormas Islam Untuk Keadilan resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Suara.com - Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan, pihaknya telah mengirimkan 50 perwakilan untuk mendaftarkan gugatan Perppu tersebut ke MK.
"Alhamdulillah sebanyak 50 perwakilan dari kami sudah diterima oleh MK untuk mengajukan gugatan Perppu ormas," ujar Slamet dalam orasinya di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Ia pun berharap nantinya MK dalam sidang perkara putusan dapat memutuskan secara objektif.
Baca Juga: Aksi Tolak Perppu Ormas
Menurutnya Perppu tersebut harus dilihat dari segi urgensinya.
"Kami minta MK dapat memutuskan seadil seadil-adilnya. Lihat lahirnya Perppu (Nomor 2 tahun 2017) apa sudah sangat dibutuhkan atau tidak," Slamet.
Sementara itu, sebelum membubarkan diri, dalam orasinya massa berjanji akan kembali turun ke jalan apabila Hakim MK tidak berlaku adil dengan memutuskan pencabutan Perppu ormas.
"Hari ini kita kembali ke rumah masing-masing dengan catatan apabila MK tidak mengabulkan permohonan uji materi, kita akan kembali turun ke jalan," kata Koordinator API Jawa Barat Asep Syaripudin.
Baca Juga: Ini Pengalihan Jalan Ibu Kota Selama Ada Aksi Tolak Perppu Ormas