Kepala Negara kemudian menambahkan, bila ambang batas pencalonan presiden ditiadakan, apa yang dapat terjadi bila satu partai dengan perolehan suara rendah mencalonkan presiden dan terpilih dalam Pemilu? Bayangkan apa yang terjadi nantinya di Parlemen.
"Kita dulu yang 38 persen saja kan, haduh. Ini proses politik yang rakyat harus mengerti, jangan ditarik seolah-olah _presidential threshold_ 20 persen itu salah. Ini produk demokrasi yang ada di DPR, produknya DPR, bukan pemerintah. Di situ juga ada mekanisme proses demokrasi yang ada di DPR. Kemarin juga sudah diketok dan aklamasi. Itulah yang harus dilihat oleh rakyat," tandas dia.