Djan Faridz akan Tempuh Langkah Hukum Demi Tegaknya Keadilan

Madinah Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2017 | 15:47 WIB
Djan Faridz akan Tempuh Langkah Hukum Demi Tegaknya Keadilan
Djan Faridz.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memanas usai penyerbuan dan pengerusakan kantor DPP PPP di Diponegoro no. 60 Jakarta pada Minggu (16/7/2017) pagi.

Seperti diketahui, 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung memenangkan PPP pimpinan Djan Faridz dalam putusan No.504K/TUN/2015 yang menyatakan mencabut SK Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01. tentang kepengurusan Rohamurmuziy.

Tak lama, Kemenkumham menerbitkan surat keputusan No.M.HH-06.11.01 tahun 2016 yang menyatakan DPP PPP dibawah kepemimpinan Romahurmuzy lah yang berhak atas kepengurusan DPP PPP.

"Hak asasi kami sebagai partai Islam tertua di Indonesia, sudah dicederai dengan dikeluarkannya SK Kemenkumham tersebut. Atas dasar ketidak adilan yang kami terima serta pemaksaan kehendak oleh Menkumham, kami akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" ungkap Djan Faridz di kantor kuasa hukumnya Arsyad Arsyad & Co, Law Office di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (27/07/2017) kemarin.

Berkaitan dengan hal ini kubu Djan Faridz meminta dukungan ulama dan umat Islam untuk membantu PPP melakukan konsolidasi partai menjelang Pemilihan Umum 2019.

"Pemerintah seyogyanya mengerti kesulitan kami, dimana saat kami bersilaturahim dengan ulama dan ummat Islam, mereka selalu bertanya kepada kami, kenapa partai Islam milik ulama dan umat Islam Indonesia dizolim oleh Menkumham. Dalam hal menjawab pertanyaan tersebut kami seperti makan buah simalakama,” ujar politisi berdarah Betawi ini.

"Padahal kami punya putusan MA yang berkekuatan hukum tetap yang semestinya Menkumham harus menerbitkan SK untuk Djan Faridz.

“Dilain sisi, perlu saya Ingatkan Menkumham jangan main-main dengan sumpah jabatan,” tegasnya seraya menambahkan bahwa dirinya sudah mempersiapkan langkah hukum demi tegak kan keadilan.

Untuk melakukan langkah hukum menguji status hukum tersebut, Djan Faridz sengaja tak menggunakan bantuan hukum dari unsur partai karena khawatir dianggap memihak kepada satu pihak atau subjektif.

“Untuk itu, dengan adanya pendapat hukum lain di luar partai, maka besar harapan kami untuk terus berjuang menjalankan dan membesarkan PPP sebagai partai islam yang sesuai dengan amanah yang sudah diberikan kepada kami secara sah dalam keputusan muktamar Jakarta.

Disinggung mengenai islah dengan pihak Romahurmuzy, Djan pun membantah jika Romy telah menghubunginya untuk melakukan islah.

"Dia tau rumah saya, dia punya nomor telpon saya, tidak ada dia menghubungi saya untuk islah. Pintu rumah saya terbuka untuk melakukan islah", lanjutnya.

Sementara proses hukum berjalan, Djan memohon agar tokoh Ulama dan umat Islam se Indonesia serta pengurus partai, baik di tingkat DPP , DPW , DPC , PAC dan anak ranting serta semua kader partai untuk tetap menjalin keharmonisan, serta saling mendukung satu sama lain di jalan yg sdh di hendaki Allah SWT.

“Jika persatuan bisa dipelihara dan amanah yang ditangan berjalan dengan baik, maka PPP akan kembali kepada kejayaannya untuk menghadapi Pemilu 2019, “ pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI