Bekas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elekteonik. Usai diperiksa, Politikus Golkar tersebut mengaku tidak mengetahui peran Setnov dalam kasus yang anggarannya mencapai Rp5,9 triliun tersebut.
"Saya nggak tahu, penyidik lebih tahulah itu," kata Chairuman di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemeriksaan pada hari ini menyampaikan beberapa keterangan kepada penyidik. Dan diakuinya keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan terpidana Irman dan Sugiharto.
"Tentang pembahasan di DPR sesuai dengan prosedur pembentukan penganggaran," kata Chairuman.
Baca Juga: KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Setya Novanto Ditahan
Karena itu yang dibawanya saat pemeriksaan adalah dokumen rapat yang berkaitan dengan penganggaran proyek tersebut.Sebab, dokumen tersebut kata Chairuman telah mencatat semua hasil rapat.
"Risalah rapat kita bawa untuk mengingatkan. Semua rapat kita kan kita rekam," kata Chairuman.
Diketahui, pemeriksaan pada hari ini bukan merupakan yang pertama bagi Chairuman dalam kasua tersebut. Sebab, sebelumnya, dia juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Irman dan Sugiharto yang kasusnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Setya Novanto merupakan tersangka keenam yang ditetapkan KPK terkait kasus e-KTP. Sebelumnya, selain Irman dan Sugiharto, ada Andi Agustinus alaia s Andi Narogong, Miryam S. Haryani (tersangka kasus pemberian keterangan palsu), dan Markus Nari. Meski sudah menjadi tersangka, Setnov enggan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.
Baca Juga: SBY-Prabowo Bertemu, Novanto: Saya Rasa Nggak Ada Kaitan Menjegal