Suara.com - Sebanyak 112 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di lembaga pemasyarakatan Hongkong, karena diduga melakukan beragam aksi kriminal. Ratusan WNI itu ditahan mayoritas karena terlibat peredaran narkotika dan pencurian.
"Paling banyak memang narkoba, dan sekarang yang sedang tren adalah pencopetan yang dilakukan WNI," tutur Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal RI di Hongkong Sri Kuncoro kepada Antara di Hongkong, Jumat (28/7/2017).
Ia mengatakan, WNI yang melakukan pencopetan di Hongkong sebagian besar adalah residivis di Indonesia.
"Mereka setelah bebas dari masa hukumannya, ke Hongkong dan menjadi pencopet, kambuhan," tukasnya.
Baca Juga: LRT Palembang Akan Selesai Lebih Cepat Dua Bulan Dari Target
Untuk tindak kejahatan penyalahgunaan nakoba, masih didominasi oleh para buruh migran yang tidak lagi bekerja pada majikannya, atau 'over stayer'.
"Untuk menutupi kebutuhan hidup setelah tidak bekerja sebagai asisten rumah tangga, mereka mencari uang antara lain menjadi kurir narkoba," ungkapnya.
"Sebagian besar WNI yang terlibat penyalahgunaan narkoba, bukan pemakai, tetapi kurir dan pengedar. Jadi, banyak WNI yang ditahan karena terlibat tindak kejahatan narkoba,” tambahnya.