Hasil analisis Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi maladministrasi dalam proses eksekusi mati terpidana kasus narkotika Humprey Ejike Jefferson (Nigeria) oleh Kejaksaan Agung.
"Setelah melakukan kajian terhadap laporan ini, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humprey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," kata komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Indikasi pertama, eksekusi mati pada waktu itu seharusnya tidak dilaksanakan karena Humprey sedang mengajukan permohonan grasi. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.
Kedua, tidak diteruskannya permohonan peninjauan kembali yang kedua yang diajukan Humprey ke MA oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dinilai menunjukkan adanya perbedaan perlakukan di antara para terpidana mati. Diduga hal itu terjadi karena MA menerima berkas peninjauan kembali kedua atas nama terpidana Eugene Ape dan Zulfiqar Ali.
"Yang terakhir penolakan peninjauan kembali dan tidak digunakannya hak grasi oleh Humprey Ejike Jefferson seharusnya dapat segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan eksekusi," kata Ninik.
Agar kasus serupa tak terulang, Ninik menyarankan kepada Kejaksaan Agung agar memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-Xllll/2015 tanggal 15 Juni 2016, yang menyatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yaitu tentang pembatasan jangka waktu pengajuan grasi satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung disarankan melakukan perbaikan proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati, terutama mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya yaitu hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan sebelum masa 3 x 24 jam.
"Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menerapkan ketentuan teknis pengajuan peninjauan kembali tanpa diskriminasi kepada siapapun," kata Ninik.
Ombudsman juga menyarankan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait indikasi diskriminasi atas permohonan pengajuan peninjauan kembali kedua dari Humprey. Ketika itu, katanya, tidak adanya penjelasan yang memadai terhadap pengajuan peninjauan kembali yang kedua, padahal terdapat dalam perkara lain yang diterima.
"Kedua, indikasi penyimpangan demi penegakan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ninik.
Humprey ditangkap dalam kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram di Depok, Jawa Barat, pada 2003.
Pria asal Nigeria itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Humprey mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Kemudian mengajukan peninjauan kembali pada 2007 dan dimentahkan MA.
Humprey masuk dalam gelombang hukuman mati tahap III yang dilakukan Kejagung pada 29 Juli 2016, bersama bandar narkoba asal Indonesia Freddy Budiman dan dua terpidana lainnya.
"Setelah melakukan kajian terhadap laporan ini, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humprey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," kata komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Indikasi pertama, eksekusi mati pada waktu itu seharusnya tidak dilaksanakan karena Humprey sedang mengajukan permohonan grasi. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.
Kedua, tidak diteruskannya permohonan peninjauan kembali yang kedua yang diajukan Humprey ke MA oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dinilai menunjukkan adanya perbedaan perlakukan di antara para terpidana mati. Diduga hal itu terjadi karena MA menerima berkas peninjauan kembali kedua atas nama terpidana Eugene Ape dan Zulfiqar Ali.
"Yang terakhir penolakan peninjauan kembali dan tidak digunakannya hak grasi oleh Humprey Ejike Jefferson seharusnya dapat segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan eksekusi," kata Ninik.
Agar kasus serupa tak terulang, Ninik menyarankan kepada Kejaksaan Agung agar memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-Xllll/2015 tanggal 15 Juni 2016, yang menyatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yaitu tentang pembatasan jangka waktu pengajuan grasi satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung disarankan melakukan perbaikan proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati, terutama mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya yaitu hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan sebelum masa 3 x 24 jam.
"Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menerapkan ketentuan teknis pengajuan peninjauan kembali tanpa diskriminasi kepada siapapun," kata Ninik.
Ombudsman juga menyarankan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait indikasi diskriminasi atas permohonan pengajuan peninjauan kembali kedua dari Humprey. Ketika itu, katanya, tidak adanya penjelasan yang memadai terhadap pengajuan peninjauan kembali yang kedua, padahal terdapat dalam perkara lain yang diterima.
"Kedua, indikasi penyimpangan demi penegakan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ninik.
Humprey ditangkap dalam kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram di Depok, Jawa Barat, pada 2003.
Pria asal Nigeria itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Humprey mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Kemudian mengajukan peninjauan kembali pada 2007 dan dimentahkan MA.
Humprey masuk dalam gelombang hukuman mati tahap III yang dilakukan Kejagung pada 29 Juli 2016, bersama bandar narkoba asal Indonesia Freddy Budiman dan dua terpidana lainnya.