Darurat Narkoba Kejagung Teliti Eksekusi Terpidana Mati

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2017 | 04:22 WIB
Darurat Narkoba Kejagung Teliti Eksekusi Terpidana Mati
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung akan meneliti kembali terpidana mati yang bakal dieksekusi pada tahun ini mengingat Indonesia yang sudah darurat narkoba seiring terungkapnya temuan 1 ton sabu di Anyer dan 300 kilogram sabu di Pluit, Jakarta Utara.

"Kita prihatin dengan terungkapnya satu ton sabu di Banten dan ratusan kilo di Pluit. Ini membuktikan tampaknya (Indonesia) pusat jaringan narkoba di Asia Tenggara," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai menerima kunjungan kerja Komisaris Utama Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Datuk Dzulkifli Ahmad, di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan kasus narkoba itu pasti merusak generasi Bangsa Indonesia. Karena itu tidak ada kompromi terhadap kejahatan seperti itu. "Harus diperangi sungguh-sungguh," ucapnya, menegaskan.

Ia menyebutkan pihaknya tidak segan-segan akan menuntut mati para pelaku perdagangan narkoba tersebut. Jangankan satu ton, tidak ada kompromi kejahatan seperti harus diperangi sungguh-sungguh.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Bea dan Cukai menggerebek 300 kilogram sabu di wilayah RW 018, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang dimasukkan ke delapan mesin pemoles.

Satu orang pelaku, warga negara Taiwan berinisial KHH tewas ditembak aparat, sedangkan dua orang lainya adalah warga negara Indonesia.

Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih juga menangkap lima tersangka menyelundupkan satu ton sabu dari Cina melalui Perairan Tanjung Berakit, Batam, Sabtu (15/7).

Kelima orang yang ditangkap tersebut adalah warga negara Cina yakni Tsai Chih Hung, Sen Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hasiung, dan Juan Jin Sheng. Mereka membawa 1 ton sabu dari Cina dan mengantarkannya ke Dermaga bekas Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, Rabu (13/7).

Sebelum menangkap kelima orang tersebut, aparat keamanan terlebih dahulu menangkap empat warga Cina lainnya yang menerima sabu tersebut di dermaga bekas Hotel Mandalika, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Petugas menembak mati Lin Ming Hui karena melawan saat akan ditangkap. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI