Besaran Dana Bantuan Parpol Belum Diputuskan, Ini Alasan Menkeu

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2017 | 00:33 WIB
Besaran Dana Bantuan Parpol Belum Diputuskan, Ini Alasan Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-33 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran dana bantuan untuk partai politik belum diputuskan. Pihaknya masih masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai landasan hukum.

"Sesudah PP-nya dibuat, kita hitung berapa kebutuhannya," kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (27/7/2017).

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan saat ini revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2009 mengenai Bantuan Keuangan Partai Politik sedang dilakukan sehingga belum ada keputusan lebih lanjut terkait bantuan dana tersebut.

"Dana parpol kami akan lihat PP-nya, kami akan hitung per kepala atau per kursi, itu nanti akan kita bahas," ujarnya.

Baca Juga: Krisis Al-Aqsa, Menlu: Pemerintah Desak Sidang Khusus OKI

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang mengupayakan kenaikan dana bantuan untuk partai politik dengan usulan naik menjadi Rp1.000 per suara dari sebelumnya Rp108 per suara.

Salah satu alasan kenaikan dana bantuan tersebut adalah karena nilai nominal bantuan bagi partai politik itu belum mengalami penyesuaian dalam 10 tahun terakhir.

Tjahjo memastikan penggunaan dana bantuan untuk partai politik akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.

"Nanti diaudit oleh BPK setiap tahun. Jika saat diaudit tidak benar penggunaannya, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan," ujar Tjahjo.

Menurut dia, penggunaan dana bantuan ini hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan partai secara umum seperti biaya pengkaderan atau kegiatan lainnya dan tidak boleh dialokasikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok lain dalam partai politik.

Baca Juga: Diplomasi Nasi Goreng Gerobakan ala SBY ke Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI