Pemerintah Provinsi Jakarta melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi supaya mendapatkan rekomendasi penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang kini dihentikan pembahasannya di DPRD.
"Kami ini sudah mengirim surat ke KPK meminta rekomendasi buat penyelesaian dua raperda ini supaya tidak gantung," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/7/2017).
Menurut Djarot biar bagaimanapun dua raperda itu diperlukan karena proyek reklamasi bukan baru sekarang, tapi sudah ada sejak dulu. Bahkan, beberapa wilayah yang ada di teluk Jakarta adalah hasil reklamasi.
"Beberapa wilayah itu kan juga hasil reklamasi, mulai Ancol, Kapuk. Maka dibutuhkan landasan hukum yang jelas," ujar Djarot.
Pada Rabu (26/7/2017), kemarin, DPRD kembali menegaskan tidak akan melanjutkan pembahasan raperda yang secara spesifik berisi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan, 2 raperda itu dihentikan pembahasannya. Itu adalah sikap kami yang paling akhir berkaitan pembahasan dua raperda itu," kata Wakil Ketua DPRD Jakarta Triwisaksana.
Menurut Djarot tidak ada alasan bagi DPRD menghentikan pembahasan raperda.
"Justru kalau raperda dibahas itu yang dimenangkan warga Jakarta. Jadi nggak ada win-win. Kalau beliau mau menolak, alasannya apa? Dasarnya apa? Makanya kami minta rekomendasi dari KPK supaya segera selesai," kata Djarot.
"Kami ini sudah mengirim surat ke KPK meminta rekomendasi buat penyelesaian dua raperda ini supaya tidak gantung," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/7/2017).
Menurut Djarot biar bagaimanapun dua raperda itu diperlukan karena proyek reklamasi bukan baru sekarang, tapi sudah ada sejak dulu. Bahkan, beberapa wilayah yang ada di teluk Jakarta adalah hasil reklamasi.
"Beberapa wilayah itu kan juga hasil reklamasi, mulai Ancol, Kapuk. Maka dibutuhkan landasan hukum yang jelas," ujar Djarot.
Pada Rabu (26/7/2017), kemarin, DPRD kembali menegaskan tidak akan melanjutkan pembahasan raperda yang secara spesifik berisi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan, 2 raperda itu dihentikan pembahasannya. Itu adalah sikap kami yang paling akhir berkaitan pembahasan dua raperda itu," kata Wakil Ketua DPRD Jakarta Triwisaksana.
Menurut Djarot tidak ada alasan bagi DPRD menghentikan pembahasan raperda.
"Justru kalau raperda dibahas itu yang dimenangkan warga Jakarta. Jadi nggak ada win-win. Kalau beliau mau menolak, alasannya apa? Dasarnya apa? Makanya kami minta rekomendasi dari KPK supaya segera selesai," kata Djarot.