Instruksi Djarot Agar Pasangan 'Kumpul Kebo' Tak Tertangkap Lagi

Kamis, 27 Juli 2017 | 16:23 WIB
Instruksi Djarot Agar Pasangan 'Kumpul Kebo' Tak Tertangkap Lagi
Djarot Saiful Hidayat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (17/7/2017) (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat angkat bicara soal adanya pasangan muda-mudi yang terjaring razia di jalan Gedong Panjang I Rt/Rw 08/09, Pekojan, Tambora, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017). Pasangan muda-mudi itu ditemukan tinggal bersama di kos-kosan.

"Makanya saya sampaikan bahwa setelah ini, sebulan, dua bulan turun bersama-sama untuk mendata. Kan harus ada ketentuannya, mereka itu harus bawa surat pindah atau surat pengantar dari RT/RW setempat," kata Djarot di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

Tujuan diterapkan aturan tersebut, lanjut Djarot, supaya ada laporan kepada pihak pemerintah identitas seseorang yang tinggal di Jakarta, termasuk yang tinggal di kos-kosan.

"Makanya kami aktif. Kalau situasi seperti itu, mereka apa tujuannya?" ucap Djarot.

Baca Juga: Tekan Inflasi, Djarot Akan Bangun Jakarta Grosir

Kata Djarot, seseorang yang datang dari daerah ke Jakarta untuk waktu yang lama, harus melapor ke RT/RW setempat. Dari situ, pemerintah akan tahu maksud dan tujuannya tinggal di Jakarta.

Apabila tujuannya untuk hal-hal yang sekiranya menambah masalah di Jakarta, maka pulangkan ke daerahnya.

"Kalau ke Jakarta tujuannya menjadi 'gelandangan' maka kami akan kerja sama dengan daerah asalnya. Kita kembalikan," kata Djarot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI