Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat angkat bicara soal adanya pasangan muda-mudi yang terjaring razia di jalan Gedong Panjang I Rt/Rw 08/09, Pekojan, Tambora, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017). Pasangan muda-mudi itu ditemukan tinggal bersama di kos-kosan.
"Makanya saya sampaikan bahwa setelah ini, sebulan, dua bulan turun bersama-sama untuk mendata. Kan harus ada ketentuannya, mereka itu harus bawa surat pindah atau surat pengantar dari RT/RW setempat," kata Djarot di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
Tujuan diterapkan aturan tersebut, lanjut Djarot, supaya ada laporan kepada pihak pemerintah identitas seseorang yang tinggal di Jakarta, termasuk yang tinggal di kos-kosan.
"Makanya kami aktif. Kalau situasi seperti itu, mereka apa tujuannya?" ucap Djarot.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Djarot Akan Bangun Jakarta Grosir
Kata Djarot, seseorang yang datang dari daerah ke Jakarta untuk waktu yang lama, harus melapor ke RT/RW setempat. Dari situ, pemerintah akan tahu maksud dan tujuannya tinggal di Jakarta.
Apabila tujuannya untuk hal-hal yang sekiranya menambah masalah di Jakarta, maka pulangkan ke daerahnya.
"Kalau ke Jakarta tujuannya menjadi 'gelandangan' maka kami akan kerja sama dengan daerah asalnya. Kita kembalikan," kata Djarot.