Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tak perlu ada aksi demonstrasi untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Hal ini menyusul rencana aksi unjuk rasa kelompok Presidium Alumni 212 menolak Perppu mengatur keberadaan ormas yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo tersebut.
"Kalau kami dari MUI sih tidak perlu ada demonstrasi, kita serahkan saja pada proses yang wajar, sesuai dengan Undang-Undang. Kan ada aturan, tidak perlu ada demo," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Terkait kelompok Presidium Alumni 212 yang akan menggelar demo pada Jumat besok dengan mengajak umat Islam, Ma'ruf mengimbau kepada semua umat untuk tidak perlu ikut.
Baca Juga: Ketua MUI: Jangan Hanya Dikecam, Boikot Israel!
"Kalau MUI sih umat nggak usah ikut," ujar dia.
Menurutnya Perppu tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi menyikapi pembubaran ormas HTI karena dianggap bertentangan dengan Pancasila merupakan keputusan yang sah dan wajar. Maka itu ia meminta jangan ada tekanan politik dari pihak atau kelomp[ok manapun terkait hal itu.
"Itu sudah ada mekanismenya. Pemerintah berhak membuat Perppu dan nanti Perppu itu diuji oleh DPR. Itu kan berjalan (sesuai prosedural) saja, tidak usah ada tekanan-tekanan dari pihak mana pun," tegas dia.
Dia menambahkan, MUI mendukung sikap Pemerintah membubarkan ormas yang anti Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mengenai mekanisme dalam proses membubarkan HTI ia serahkan kepada pemerintah, yang penting sesuai aturan perundang-undangan.
"Kami serahkan kepada pemerintah untuk mengambil semacam kebijakan yang tepat dalam mengatasi anti Pancasila, termasuk dengan langkah melalui Perppu. Kalau MUI prinsipnya masalah (ormas) anti Pancasila memang harus dibubarkan," tandas dia.
Baca Juga: Milad MUI, Ma'ruf: RI Wilayah Kesepakatan, Bukan Wilayah Perang