Suara.com - Presiden Joko Widodo tak melarang kelompok Presidium Alumni 212 yang akan berunjuk rasa untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas Nomor 2 Tahun 2017, Jumat (28/7/2017) nanti. Namun ia mengarahkan agar bentuk penolakan itu dilakukan melalui jalur hukum.
"Kalau ada yang tidak setuju ya silahkan jalur hukum. Mekanisme hukum ada, kan ini negara hukum, saya kira dipersilahkan," kata Jokowi ditemui usai menghadiri acara Rakornas Pengendalian Inflasi 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
Dia menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan tersebut untuk menjamin dan menjaga keamanan negara dalam keadaan sekarang maupun akan datang.
"Ini penting untuk keutuhan negara," ujar dia.
Baca Juga: Hari Ini, Nasib APBNP 2017 dan Perppu Data Nasabah Ditentukan
Maka dari itu, ia menyarankan kepada pihak-pihak atau kelompok yang menolak Perppu tersebut agar melakukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Perppu itu kini masih di tangan DPR untuk disahkan nanti melalui sidang Paripurna.
"Perppu ini kan masih dibahas di DPR, ini juga proses demokrasi," terang dia.
Sementara itu, Presidium Alumni 212 yang dipelopori oleh Ketua Dewan Penasehat PAN Amien Rais akan menggelar aksi demonstrasi menolak Perppu Ormas pada Jumat besok. Aksi akan dilakukan usai. Salat Jumat di Mesjid Istiqlal, Jakarta Pusat menuju Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat.