Suara.com - Dua warga Indonesia yang sebelumnya diamankan terkait kasus penyelundupan satu ton sabu di Serang, Banten, dilepaskan polisi lagi karena dinyatakan tidak terbukti terlibat.
"M maupun A tidak ada (keterlibatan dengan para tersangka), mereka dalam kasus ini menjadi saksi ya. Sudah kami periksa, kaitan dengan hubungan itu tidak ada," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Kamis (27/7/2017).
A merupakan pemilik tempat restoran 88 yang berada di dekat Hotel Mandalika, Serang. Dia diamankan karena tempat makannya sering dipakai untuk pertemuan empat warga Cina yang kini menjadi tersangka.
"Kebetulan restoran 88 ini masakan seafood chinese jadi mungkin di tempat lain tidak ada. Kalau rekan-rekan pergi ke sana sebelah sini pasar sebelah kanannya restoran 88 toko kelontong hanya di situ yang dekat tikungan yang kurang lebih berjarak kurang lebih hanya lima menit dari Mandalika ini," kata dia.
Semula, A diduga tahu tentang kasus penyelundupan. Polisi bahkan sampai memeriksa isi percakapan telepon seluler A serta dan rekening banknya.
"Jadi gini pemilik restoran 88 sudah kita cek habis, mulai dari komunikasi, rekening, memang belum ada keterkaitan atau keterlibatan dari pemilik restoran 88," kata Nico.
Sedangkan M merupakan seorang perempuan pemandu wisata. Dia memandu empat warga Cina itu. M diperiksa karena polisi memiliki bukti percakapannya dengan para tersangka melalui media sosial.
"Itu komunikasi lewat medsos. Si tiga dari empat kelompok orang ini chatting melalui medsos," katanya.
Tapi percakapan mereka hanya seputar rental mobil dan penginapan selama berada di Serang.
"Kami dalami antara tiga empat kelompok itu chatting melalui medsos, baru ditanya soal persiapan mobil dan penginapan. Tapi kaitan dengan hubungan itu tidak ada," kata dia.