Suara.com - Mahkamah Agung Belanda pada Rabu (26/7/2017) memutuskan bahwa pemerintah harus mendanai sebuah sekolah Islam di Amsterdam, yang sebelumnya diusahakan pihak berwenang untuk dilarang.
Keputusan itu muncul di tengah perdebatan soal peranan kebudayaan Muslim dalam masyarakat Belanda.
Wakil Menteri Pendidikan Belanda Sander Dekker menolak mendanai sekolah itu pada 2014, tak lama setelah seorang anggota dewan sekolah memperlihatkan dukungan terhadap kelompok militan IS dalam tulisan di Facebook.
Namun, Dewan Negara membalikkan keputusan tersebut, dengan menyatakan bahwa "tidak ada alasan wajar" untuk mendanai karena anggota yang dimaksud sudah keluar dari dewan sekolah.
Baca Juga: Gita Bahana Nusantara Membahana di Belanda
Dekker mengatakan pemerintah tidak punya pilihan selain mematuhi perintah mahkamah, walaupun sekolah tersebut "tidak sejajar dengan apa yang saya yakini diinginkan masyarakat."
Sekolah menengah pertama umum itu akan memberikan pendidikan berbahasa Belanda dengan memusatkan bidang pengajaran pada masalah Islam bagi sekitar 180 murid.
Sekolah tersebut akan menjadi sekolah kedua serupa yang ada di Belanda.
Sekolah Islam lainnya, dengan bahasa pengantar Belanda, ditutup pada 2010 setelah inspektorat sekolah nasional melihat bahwa mutu pendidikan yang diberikan di sekolah tersebut berada di bawah standar.
Mahkamah Agung memerintahkan dewan kota Amsterdam untuk menyediakan gedung sekolah bagi sekolah baru itu, yang dijadwalkan akan dibuka pada September.
Baca Juga: Ada Taman Rempah Indonesia di Belanda
Dekker mengatakan ia masih belum memiliki kepercayaan terhadap pengurus sekolah. Ia telah meminta inspektorat untuk segera melakukan pemantauan guna melihat apakah sekolah tersebut memenuhi kualitas yang disyaratkan.