Jabat Kapolda, Idham Janji Tuntaskan PR, Termasuk Kasus Rizieq?

Kamis, 27 Juli 2017 | 06:50 WIB
Jabat Kapolda, Idham Janji Tuntaskan PR, Termasuk Kasus Rizieq?
Kapolda Irjen Pol. Idham Azis usai menghadiri acara pisah sambut di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/2017) malam. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irjen Pol. Idham Azis berjanji tuntaskan pekerjaan rumah yang belum diselesaikan selama Irjen Pol Mochamad Iriawan menjabat Kapolda Metro Jaya.

Janji itu diucapkan Idham usai menghadiri acara pisah sambut di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/2017) malam.

"Saya tidak akan keluar dari kebijakan yang sudah digariskan dalam visi misi Polda Metro Jaya. Nanti kita adakan eskalasi-eskalasi, sehingga semua program yang sudah disampaikan Pak Iwan (sapaan Iriawan--red) yang belum diselesaikan, kita tuntaskan," kata Idham.

Meski begitu, Idham tidak merinci langkal awal apa yang akan dikerjakan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan dari Iriawan yang kini menjabat sebagai asisten operasi Kapolri.

Baca Juga: Ini Negara-negara yang Dipinjam Wasitnya untuk Liga 1

Dia hanya menjelaskan, pekerjaan yang akan dijalaninya itu masih berhubungan dengan program Prometer (Profesional, Modern, Terpercaya) yang sudah dicetuskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Saya tidak akan keluar dari apa yang menjadi kebijakan dari bapak Kapolri yaitu promoter. Saya kira itu," kata dia.

Saat disinggung perihal penanganan sejumlah kasus yang masih mandeg di Polda Metro Jaya, seperti kasus dugaan pornografi yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Idham menolak berkomentar.

"Cukup, cukup ya," kata dia.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten ponografi via aplikasi Whatsapp yang beredar di situs Baladacintarizieq.com.

Baca Juga: Serang Pemilik Toko Kebab, Pelatih Ini Mundur dari Timnas Turki

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI