Ada Tersangka Lain di Kasus Suap Mojokerto?

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2017 | 06:31 WIB
Ada Tersangka Lain di Kasus Suap Mojokerto?
Tersangka OTT suap DPRD Mojokerto dikawal petugas kepolisian saat digelandang ke gedung KPK, Jakart. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara sebagai yang diduga penerima Purnomo (PNO), Umar Faruq (UF) dan Abdullah Fanani (ABF) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Basaria menyatakan praktik korupsi seperti ini memiliki efek domino yang memicu bentuk korupsi lain yang merugikan keuangan negara dan melemahkan fungsi pengawasan atau "check and balances" yang seharusnya dijalankan oleh anggota DPRD.

KPK juga sudah menahan empat tersangka tersebut di empat lokasi yang berbeda di Jakarta. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI