Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket KPK berencana memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Pemanggilan bertujuan untuk pendalaman kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Mungkin minggu depan atau habis reses," kata anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya usai rapat internal Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, pemanggilan Gamawan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP.
Sebab, saat proyek ini berjalan, Agus merupakan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Partai Pemerintah Ditinggal 'Sendirian' di Pansus, Apa Kata PDIP?
Agus disebut-sebut terlibat dalam lobi-lobi pemulusan proyek ini, meski yang bersangkutan sudah membantah hal itu.
"Kita kan belum tahu jelasnya bahwa itu benar atau tidak. Karena itu ucapan Pak Gamawan, makanya perlu dipanggil. Waktu itu baru dengar ucapan Pak Gamawan dalam kesaksian sidang pengadilan saja," tutur Eddy.
DPR sendiri akan memasuki masa reses pada pekan depan. Terkait hal ini, Eddy mengatakan, tidak menutup kemungkinan Pansus akan tetap bekerja di masa reses.
Namun, lanjut Eddy, hal itu masih menunggu penjadwalan dari kesekretariatan Pansus Hak Angket KPK.
"Sebelum itu (Gamawan dipanggil), kita juga akan turun mengecek ke tempat-tempat yang menurut Muhtar Ependy (saksi dalam Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu), (penyidik KPK) Novel Baswedan mengambil asetnya. Juga menelusuri pengakuan Niko yang disekap dan diancam," kata Eddy.
"Cuma waktunya kapan belum kita tentukan," tandasnya.
Baca Juga: KPK Ingatkan Muhtar Ependy Itu Terpidana Kasus Bohong