KPK Ingatkan Muhtar Ependy Itu Terpidana Kasus Bohong

Rabu, 26 Juli 2017 | 21:52 WIB
KPK Ingatkan Muhtar Ependy  Itu Terpidana Kasus Bohong
Muhtar Ependy di pansus angket KPK [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan publik menilai sendiri pernyataan terpidana Muhtar Ependy dalam rapat dengar pendapat umum dengan panitia khusus hak angket terhadap KPK di DPR pada Selasa (25/7/2017), malam, yang lalu. Publik mesti ingat bahwa Muchtar merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar.

"Kami mengingatkan kembali bahwa Muhtar Ependy sudah menjadi terpidana dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam kasus yang terkait dengan kasus suap terhadap Akil Muchtar yang pada saat itu Ketua Mahkamah Konstitusi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Ketika pansus KPK mendengarkan keterangan seorang terpidana kasus pemberian keterangan tidak benar, maka publik bisa menilai dengan akal sehat masing-masing, katanya.

Namun demikian, Febri menilai ada beberapa informasi dari Muhtar yang perlu diklarifikasi, seperti pernyataan soal hartanya yang disita KPK akan dibagi dengan komisi antirasuah. Menurut Febri pernyataan itu samasekali tidak berdasar.

"Secara hukum dipastikan itu tidak memungkinkan dan tidak ada dasar hukumnya, untuk pembagian terhadap, apakah itu penyidik, jaksa ataupun terhadap institusi," ujar Febri.

Hukum hanya mengenal pembagian terhadap pelapor kasus korupsi dan itu sudah diatur mulai dari undang-undang sampai dengan peraturan pemerintah.

"Meskipun dari aspek implementasi kemudian itu perlu kita lihat lebih jauh, sejauh mana efektifitasnya," tutur Febri.

Febri menegaskan semua pernyataan yang disampaikan Muhtar sudah dicek dan tidak pernah ada pembagian harta sitaan seperti yang disampaikan.

"Di negara lain memang ada aturan-aturan ketika berhasil melakukan aset recovery, kemudian ada pembagian untuk institusi yang menanganinya. Untuk biaya penanganan perkara. Namun hukum Indonesia tidak mengatur hal tersebut," kata Febri.

Selain itu, kata Febri, ketika sesuatu barang ataupun uang disita, maka proses penyitaan dibuatkan berita acara dan diketahui oleh pemilik barang atau diketahui oleh orang yang menguasai barang.

Ketika barang tersebut sudah disita, kata dia, maka akan diproses di pengadilan dan diuji sedemikian rupa, sampai diputus di persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maka setelah itu prosesnya tidak lagi berada di KPK. Setelah proses eksekusi, karena ada proses lelang yang melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi secara logika dan berdasarkan proses hukum yang berlaku, tidak akan mungkin ada pembagian yang disampaikan seperti itu," ujar Febri.

Febri mengatakan perlu kehati-hatian untuk melihat hal tersebut. Apakah yang disampaikan itu merupakan kebenaran, atau justru sebaliknya, yang disampaikan adalah kebohongan.

"Kalau memang ada keberatan terkait dengan proses eksekusi ataupun keberatan-keberatan terkait dengan penyitaan, silakan ikuti proses hukum yang berlaku," kata Febri.

REKOMENDASI

TERKINI