Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi tudingan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi Muhtar Ependy yang mengatakan bahwa harta yang disita oleh KPK tidak kunjung dikembalikan kepada Muhtar. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR, Selasa (25/7/2017).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum dapat mengembalikan harta sitaan karena kasus tersebut masih berlangsung.
Kasus tersebut bukan sekedar melibatkan Muhtar, tetapi melibatkan banyak pihak, dimana kasus besarnya adalah suap terhadap mantan Ketua MK Akil Muchtar.
"Jadi ada banyak dimensi dari kasus ini. Ada banyak pihak, dan ada banyak perkara yang berjalan secara paralel dan bahkan sampai hari ini kasus tersebut juga masih berjalan," ujar Febri.
Bahkan, kata Febri, hingga saat ini, Muhtar juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait dengan kasus suap terhadap Akil Muchtar.
"Sehingga bukti-bukti yang masih terkait dengan kasus-kasus tersebut masih digunakan untuk sejumlah perkara," ucap Febri.
Jika kemudian ada pihak yang keberatan, misalnya dengan proses penyitaan atau proses pengembalian harta yang disita untuk kebutuhan proses hukum, KPK mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Bisa dilakukan gugatan terhadap KPK, bisa praperadilan atau jalur hukum yang lainnya. Itu akan lebih baik," kata Febri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum dapat mengembalikan harta sitaan karena kasus tersebut masih berlangsung.
Kasus tersebut bukan sekedar melibatkan Muhtar, tetapi melibatkan banyak pihak, dimana kasus besarnya adalah suap terhadap mantan Ketua MK Akil Muchtar.
"Jadi ada banyak dimensi dari kasus ini. Ada banyak pihak, dan ada banyak perkara yang berjalan secara paralel dan bahkan sampai hari ini kasus tersebut juga masih berjalan," ujar Febri.
Bahkan, kata Febri, hingga saat ini, Muhtar juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait dengan kasus suap terhadap Akil Muchtar.
"Sehingga bukti-bukti yang masih terkait dengan kasus-kasus tersebut masih digunakan untuk sejumlah perkara," ucap Febri.
Jika kemudian ada pihak yang keberatan, misalnya dengan proses penyitaan atau proses pengembalian harta yang disita untuk kebutuhan proses hukum, KPK mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Bisa dilakukan gugatan terhadap KPK, bisa praperadilan atau jalur hukum yang lainnya. Itu akan lebih baik," kata Febri.