KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Diknas Klaten

Rabu, 26 Juli 2017 | 21:11 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Diknas Klaten
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru kasus pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ini merupakan dari kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan sebelumnya.

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, mereka adalah BTS Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Febri menjelaskan BTS ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan promosi PNS dan Kepala Sekolah SMP.

Sementara untuk tersangka SUD yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten diduga melakukan korupsi terkait dengan proyek pengadaan buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan.

"Tersangka BTS selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT, Bupati Klaten periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka SUD, Kasi SMP Diknas Klaten terkait dengan pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala Sekolah SMP di lingkungan Pemkab Klaten tahun 2016," ujar Febri.

BTS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Sedangkan SUD, selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016," ujar Febri.

SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebelumnya dan semunya sedang dalam proses persidangan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember tahun 2016. Setelah melakukan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan yang cukup panjang dan proses persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status BTS dan SUD sebagai tersangka.

"Untuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat, tetap kita tindaklanjuti dan tetap akan kita dalami. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak tertutup kemungkinan akan diproses lebih lanjut itu," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI