Mendagri Tegur Bupati Kuningan karena Warga Ahmadiyah Tak BerKTP

Rabu, 26 Juli 2017 | 18:13 WIB
Mendagri Tegur Bupati Kuningan karena Warga Ahmadiyah Tak BerKTP
Deasy Aries Sandy Pratiwi, satu di antara 1.600 warga Ahmadiyah di Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat yang meminta haknya sebagai warga negara yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sudah mengirim tim untuk mengecek terkait adanya ribuan warga Ahmadiyah yang sulit mendapatkan e-KTP.

Tjahjo juga mendapat informasi bahwa warga setempat diminta untuk mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai syarat untuk membuat e-KTP.

"Saya sedang kirim tim ke sana, kan kasus daerah. Saya sudah panggil Bupati. Dia mengatakan komunikasi tokoh masyarakat kelompok Manis Lor ini sulit dapat e-KTP, mereka disuruh membaca kalimat syahadat baru bisa dapat," ujar Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut Tjahjo, mengisi kolom agama merupakan kewajiban seorang warga negara yang menganut agama yang sah yang diakui di Indonesia. Namun, kolom agama yang harus diisi bukan berarti kepercayaan atau aliran yang dianut.

"Bagi saya hanya pegang aturan kolom e-KTP wajib diisi agama yang sah, kepercayaan bukan agama. Kalau ada aliran saya agama ini, ya harus ditulis agamanya bukan alirannya," tutur Tjahjo.

"Ya kalau dia agamanya Islam ya tulis Islam dong itu penting. Saya punya KTP, mati di jalan orang lihat oh ini Islam harus segera dimakamkan," sambungnya.

Tjahjo menuturkan permasalahan warga Manis Lor harus segera diselesaikan agar tidak memancing isu nasional.

"Kami udah kirim tim kami ingin tahu masalahnya kenapa hanya di Kuningan kenapa responnya nasional. Pancing sedikit orang Sumatera, NTB merespon padahal hanya urusan mencantumkan kolom tapi wajib diisi," ucap Tjahjo.

Lanjut Tjahjo, ia menegaskan pemerintah tidak bisa diintervensi dalam hal kebijakan mencantumkan kolom agama yang sudah diakui di Indonesia di dalam formulir e-KTP.

"Pemerintah itu punya garis kebijakan jangan mau didesak," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI