Laksamana menuturkan, mekanisme yang berada di luar jalur hukum tersebut terus dilakukan dari era Habibie hingga Megawati. Kata dia, Pemerintah pun ketika itu mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2002 dan TAP MPR Nomor X/MPR/2001 hingga terbitnya Inpres Nomor 8/2002, untuk mengejar obligor BLBI.
Kata Sukardi, Tujuan daripada aturan-aturan tersebut adalah agar presiden konsisten menerapkan mekanisme MSAA kepada para obligor BLBI, salah satunya Sjamsul Nursalim.
"Karena kalau tidak konsisten, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penjualan-penjualan aset di BPPN dan ekonomi berantakan," kata Sukardi.
Baca Juga: Usut Korupsi BLBI, KPK Dalami Proses Pengalihan BDNI pada BPPN