Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai payung hukum atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan usulan raperda tersebut telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyebutkan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dapat diusulkan dari DPRD atau Kepala Daerah.
"Eksekutif pada prinsipnya mendukung untuk disesuaikan dan sekaligus dalam rangka meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Djarot saat rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Menurut Djarot, untuk besaran biaya kenaikan tunjangan dewan akan dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, melalui dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Tetapi kata Djarot, kenaikannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Uang Tunjangan Naik, PSI Usul Pakai Sistem Ahok
"Dan penganggaran program-program strategis daerah berskala Nasional, yang telah terjadwal waktu penyelesaiannya," ucap Djarot.
Terkait dengan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pimpinan, dan anggota DPRD Jakarta, selama ini berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dewan, kata Djarot belum mengalami kenaikan selama 13 tahun terakhir.
"Sehingga perlu dilakukan evaluasi baik dari waktu pemberlakuan maupun substansi produk hukum dimaksud dan saat ini diusulkan sebagaimana dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah," kata Djarot.
Kemudian, Djarot meminta setelah tunjangan dewan naik, wakil rakyat Jakarta itu bisa mengoptimalkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga semakin cepat menyelesaikan masalah-masalah perkotaan melalui aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh warga Kota Jakarta," kata dia.
Baca Juga: Anggota DPRD Jakarta Minta Tunjangan Naik, Setujukah Anda?