Suara.com - Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sanksi kepada PNS jika terindikasi terlibat dengan kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurutnya, PNS sudah disumpah untuk setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Harus ada saksi yang detil. Aturannya ada undang-undangnya ada, sebagai PNS dia disumpah harus setia pada Pancasila dan UUD 45. (sanksi) teguran, disiplin, sampai pemberhentian," ujar Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (26/7/2017).
Tjahjo menuturkan, pihaknya telah membentuk tim untuk menginventarisasi PNS yang terlibat dengan organisasi kemasyarakatan yang anti Pancasila.
Baca Juga: Wiranto Merasa Gugatan HTI ke MK Tak Perlu Ditanggapi
"Misal di Dagri, kami bentuk tim ketuanya Sekretaris Jenderal sama Inspektur Jenderal, untuk inventarisasi. Ada bukti nggak dia mengucapkan, berdakwah, mengorganisir, menghimpun di lingkungan Depdagri yang memberikan pemahaman antiPancasila antiBhinneka Tunggal Ika," kata dia.
Maka dari itu, Tjahjo menegaskan pemberhentian kepada PNS yang terbukti mengikuti ormas antiPancasila harus hati-hati, agar tidak dimanfaatkan di lingkungan pemerintahan baik provinsi, kabupaten dan kota.
"Pemberhentian ini yang harus hati-hati, jangan nanti dimanfaatkan tim PNS provinsi kabupaten, kota like and dislike rebutan jabatan nanti ada isu ini, harus detil," tandasnya.