Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto enggan menanggapi adanya sidang perdana uji materi perkara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya nggak usah ditanggapi, yang nanggapi kan nanti MK," ujar Wiranto di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Wiranto menuturkan sebelum pemerintah menerbitkan Perppu soal pembubaran ormas, pemerintah telah mengkaji Perppu tersebut.
"Pemerintah tentu menyiapkan langkah-langkah memberikan suatu jawaban argumentasi bahwa yang dilaksanakan benar adanya," kata dia.
Baca Juga: Pro Kontra Perppu Ormas, Komnas HAM Mau Ketemu Wiranto
Ia juga mengatakan pemerintah tidak asal menerbitkan Perppu Ormas dan telah mempertimbangkan untung dan rugi dalam Perppu Ormas. Wiranto menegaskan, tidak ada kompromi bagi ormas yang sudah mengancam kedaulatan NKRI.
"Pemerintah bukan asal-asalan, pemerintah sudah memikirkan betul-betul secara matang. Pemerintah sudah memberikan pertimbangan untung ruginya. Tapi kalau sudah bicara ancaman terhadap ideologi negara, terhadapp kedaulatan negara, itu sudah nggak bisa kompromi lagi. Nggak bisa, ini jadi argumentasi kita untuk Perppu itu," tutur Wiranto.
Adapun penjelasan soal penerbitan Perppu, kata mantan Panglima ABRI bisa perdebatkan di proses peradilan.
"Kalau ada yang membantah silakan argumentasinya nggak disini, nggak dengan wartawan, nggak di publik argumentasinya nanti di peradilan, proses peradilan. Ada ruang sendiri untuk kita berbincang tentang masalah benar tidaknya. Masalah yang menyangkut urgensinya," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra menggugat Perppu nomor 2 Tahun 2017 terkait organisasi kemasyarakat di Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/7/2017). Dalam gugatannya, Yusril menyoroti pasal di Perppu yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal tersebut di antaranya Pasal 59 Ayat (4) sebagai salah satu pasal yang bersifat karet.
Baca Juga: Komnas HAM: Perppu Ormas Mengancam Hak Asasi Manusia
Selain itu, Yusril juga menyoroti Pasal 59 Ayat (4) Huruf a mengenai larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.