"Semuanya memang butuh proses. Tidak ada nelayan awalnya mau berpindah langsung seperti menangkap lobster," kata Dirjen Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto.
Menurut Slamet proses transisi merupakan hal yang wajar karena hal tersebut merupakan proses, tetapi pemerintah juga telah mengantisipasi atas dampak ikutan tersebut.
Ia mengemukakan antisipasi itu adalah dengan memberikan kompensasi berupa dukungan untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan, dengan mengalokasikan anggaran senilai Rp50 miliar untuk usaha budi daya ikan.
Kompensasi itu berupa dukungan sarana budi daya ikan untuk 2.246 rumah tangga perikanan eks-penangkap benih lobster masing-masing di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 873 RTP, Kabupaten Lombok Timur 1.074, dan Lombok Barat sebanyak 229 RTP.
Paket yang disediakan senilai Rp20 juta hingga Rp22 juta. Sebanyak 728 paket untuk budi daya rumput laut; 655 paket untuk budi daya ikan bawal bintang; 580 paket budi daya ikan kerapu; 209 paket budi daya lele; 40 paket budi daya bandeng; budi daya udang vanamei 20 paket; dan 14 paket budi daya nila; serta 71 unit perahu sarana angkut rumput laut.