Jawa Timur akan Keluarkan Peraturan Bubarkan Ormas

Rabu, 26 Juli 2017 | 14:47 WIB
Jawa Timur akan Keluarkan Peraturan Bubarkan Ormas
Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly dan Komisioner KPU Ilham Saputera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak pemerintah daerah menyiapkan peraturan untuk membubarkan organisasi masyaraat yang dinilai antipancasila. Mereka mengadopsi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas. Padahal di pemerintah pusat, Perppu Ormas banyak ditentang.

"Banyak daerah yang sedang menyiapkan Perda walaupun rujukannya adalah Undang-Undang (UU) Ormas Nomor 17 Tahun 2013," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri rapat koordinasi Pembekalan Kegiatan Bela Negara di Kementerian Pertahanan di Jalan Merdeka Merdeka Barat, Rabu (26/7/2017).

Politisi PDI Perjuangan itu enggan menyebutkan daerah-daerah mana saja yang sudah menyiapkan Perda terkait ormas. Namun salah satunya, Provinsi Jawa Timur sudah mengkaji dari sisi akademik.

"Daerah saya nggak mau sebutkan, tapi daerah besar Jawa Timur sudah studi akademik moga-moga tahun ini selesai," kata dia.

Baca Juga: Pro Kontra Perppu Ormas, Komnas HAM Mau Ketemu Wiranto

Lebih lanjut, Tjahjo mempersilahkan ormas melalukan kegiatan berserikat berkumpul. Namun ormas dilarang memiliki ideologi yang dinilai berpotensi merusak kebhinekaan.

"Silakan orang berserikat berkumpul tapi jangan ada ideologi lain yang ingin merusak kebhinnekaan," ucap Tjahjo.

Ia menambahkan terkait Perppu Ormas masih menunggu persetujuan DPR.

"Ini kan sudah ada Perppu tinggal nunggu DPR kalau ada yang nggak puas silakan (ajukan) ke MK ada mekanismenya. Presiden juga bilang ini negara hukum," tandasnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Perppu Ormas Mengancam Hak Asasi Manusia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI