Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah-pemerintah provinsi tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk mengatur sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang anti-Pancasila.
"Banyak daerah yang sedang menyiapkan perda, walaupun rujukannya adalah Undang-undang (UU) Ormas Nomor 17 Tahun 2013," ujar Tjahjo seusai menghadiri rapat koordinasi Pembekalan Kegiatan Bela Negara di Kementerian Pertahanan, di Jalan Merdeka Merdeka Barat, Rabu (26/7/2017).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu enggan menyebutkan daerah yang sudah menyiapkan perda tersebut.
Namun, kata dia, Pemprov Jawa Timur tengah melakukan kajian akademik sebagai prasyarat pembuatan rancangan perda.
Baca Juga: Keluar dari Pansus Angket, Fahri Anggap Gerindra Walk Out
"Saya tak mau menyebutkan daerah-daerahnya. Tapi daerah besar Jawa Timur sudah studi akademik, semoga tahun ini selesai," tukasnya.
Tjahjo mengatakan, tidak ada batasan bagi warga yang ingin bergabung atau mendirikan ormas asal tidak bertentangan dengan kebhinekaan dan Pancasila.