KPK Tak Punya Kewajiban Jawab Tuduhan Yulianis

Rabu, 26 Juli 2017 | 13:30 WIB
KPK Tak Punya Kewajiban Jawab Tuduhan Yulianis
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar (kiri) didampingi Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi (kedua kiri) dan Masinton Pasaribu berjabat tangan dengan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang Yulianis dalam RDPU di DPR, Senin (24/7/2017). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak memunyai kewajiban untuk mengklarifikasi tudingan Yulianis terhadap mantan komisioner mereka, Adnan Pandu Praja.

Yulianis sebelumnya menyebut mantan Wakil Ketua KPK tersebut menerima uang Rp1 miliar dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Setahu saya, Pak Pandu telah menyampaikan klarifikasinya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/7/2017).

Baca Juga: Wiranto: HTI Dibubarkan karena Anti Pancasila kok Masih Dibela

Menurut Priharsa, semua tuduhan yang belum tentu kebenarannya mesti ditempatkan secara proporsional.

"Jadi, tidak serta merta seseorang itu bebas melakukan tuduhan dan orang yang dituduh atau pihak yang dituduh itu memiliki kewajiban mengklarifikasi," terangnya.

Ia menilai justru sebaliknya, penuduh yang semestinya mengklarifikasi, yakni dengan membuktikan tuduhannya memunyai kebenaran alias tidak  mengada-ada.

Untuk diketahui, Yulianis melontarkan tuduhan terhadap Pandu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Khusus hak angket DPR untuk KPK. 

Baca Juga: Disebut Yulianis, KPK Pastikan Ungkap Kasus Terkait Nazaruddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI