Suara.com - Sebanyak dua mantan pemimpin sekte keagamaan Mormon di Kanada, Winston Blackmore dan James Maroin Oler, divonis bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun ke depan.
Keduanya, seperti dilansir Rusia Today, Selasa (25/7/2017), dinilai bersalah melakukan poligami. Winston dianggap bersalah karena memunyai 25 istri. Sementara James dinyatakan bersalah karena menikahi 5 perempuan.
Poligami merupakan praktik terlarang dan dianggap perbuatan kriminal dalam sistem hukum pidana Kanada.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Alasan 'Pasang' Idham Azis Jadi Kapolda Metro Jaya
Meski dinyatakan bersalah dalam persidangan mahkamah Kanada, Senin (24/7), mantan pemimpin Gereja Fundamentalis Yesus Kristus dari Orang Suci Zaman Akhir (FLDS) tersebut tidak dipenjara. Winston dan James dibebaskan setelah pengadilan mendapat uang jaminan.
Winston maupun James mengakui berbuat kesalahan karena melakukan poligami. Tapi, mereka berkukuh melakukan hal tersebut karena mengikuti peraturan keyakinan sekte.
"Aku tak pernah menyangkal kesalahan bahwa aku dianggap bersalah karena melakukan perintah keyakinan sekte. Itulah kasus yang kualami,” tukas Winston.
Sebelum dinyatakan bersalah, tim pengacara Winston dan James sudah bertekad untuk menggugat sistem hukum pidana Kanada karena dianggap diskriminatif terhadap keyakinan kliennya.
Menurut mereka, hukum pidana Kanada yang menyatakan poligami adalah perbuatan kriminal dianggap melanggar hak warga untuk bebas menjalani kepercayaan agamanya masing-masing.
Baca Juga: Djarot Ingin Bendera Pusaka Dijaga seperti Istana Buckingham
Untuk diketahui, mahkamah agung Kanada mulai menyatakan poligami sebagai praktik kriminal sejak tahun 2011.