Anggota DPRD Setuju Polisi Kerja dengan Dishub Ketimbang Pak Ogah

Rabu, 26 Juli 2017 | 12:51 WIB
Anggota DPRD Setuju Polisi Kerja dengan Dishub Ketimbang Pak Ogah
Pak Ogah di Jalan Saharjo, Tebet [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Komisi B DPRD Jakarta bidang transportasi Yuke Yurike meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkaji ulang rencana merekrut Pak Ogah untuk membantu mengatur arus lalu lintas. Pak Ogah merupakan kata lain dari warga yang melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan tujuan memperoleh imbalan.

"Ini wacana jauh, andaikata sudah nggak sanggup lagi menghandle. Tapi sejauh ini mah tugas polisi, ya baiknya dikaji dan tinjau dulu deh kajiannya," ujar Yuke kepada Suara.com, Rabu (26/7/2017).

Yuke lebih setuju polisi meminta bantuan petugas Dinas Perhubungan Jakarta untuk menangani kemacetan.

"Jadi sementara selaras sama dishub saja. Sekarang saja petugas-petugas juga kurang dari polisi. Dimaksimalkan dulu saja (dishub) ya," kata Yuke.

Menurut politikus PDI Perjuangan keberadaan Pak Ogah justru dikeluhkan oleh sebagian pengendara karena aktivitas mereka terkadang membuat macet. Pak Ogah di depan Pasar Rumput, Jakarta Pusat, dan Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan, contohnya.

"Kadang Pak Ogahnya banyak dan agak-agak mengkhawatirkan sikapnya, malah bikin tambah macet dan agak mengganggu. Nah musti di perhatikan," kata Yuke.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan selama ini keberadaan Pak Ogah sering dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum. Sigit mengatakan aturannya sudah termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1) tentang Ketertiban Umum.

"Itu termasuk salah satu pelanggaran yang kami tertibkan. Artinya satpol PP menertibkan kemudian dikirim ke panti," ujar Sigit di Balai Kota.

Menurut Sigit rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merekrut Pak Ogah menjadi pengatur lalu lintas merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1).

Itu sebabnya, Dinas Perhubungan dan polisi mesti mengkaji rencana tersebut secara matang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah khawatir Pak Ogah menjadi sok berkuasa setelah resmi direkrut polisi lalu lintas.

"Kalau menurut saya pribadi ya ada kekhawatiran, kalau yang namanya Pak Ogah diresmikan karena kan terkait masalah mental, pendidikan. Dia merasa dirinya tuh dijinkan akhirnya jadi penguasa takutnya," kata Andri di gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Andri khawatir jika kebijakan tersebut tak dipertimbangkan secara matang, di masa depan polisi dan Dinas Perhubungan memiliki persoalan baru.

"Yang tadinya mereka (pengendara) ngasih uang seikhlasnya, akhirnya karena merasa sudah diizinkan dan diresmikan mereka takutnya gede kepala jadi wajib. Itu yang meresahkan masyarakat," ujar Andri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI