Suara.com - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengumpulkan semua rektor perguruan tinggi negeri di Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Menristekdikti mengumpulkan para rektor ini menyusul kabar keterlibatan sejumlah dosen dalam kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi massa yang dilarang karena dianggap anti-Pancasila.
"Ini pertemuan evaluasi kerja. Para dosen dan rektor yang menjadi anggota HTI harus meninggalkan organisasi tersebut dan tidak boleh lagi mengikuti kegiatannya,” kata Nasir saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/7) malam.
Baca Juga: Resmi, Polda Metro Jaya Dipimpin Irjen Idham Aziz
Sebab, kata dia, HTI sudah resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
"Saya akan meminta siapa pun dosen atau rektor yang terlibat HTI mengundurkan diri dari organisasi itu. Jadi, yang ditinggalkan adalah HTI bukan diminta mundur dari PNS,” terangnya.
Namun, terus Nasir, apabila seorang dosen PNS tetap aktif terlibat kegiatan HTI maka akan diberikan surat peringatan I hingga III.
"Prosedur hukumnya seperti itu, mereka harus mengikuti prosedur pemeriksaan dulu," tuturnya.
Sedangkan bagi dosen swasta juga sama, akan diproses melalui statuta masing-masing perguruan tinggi yang dibawahi oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
Baca Juga: Dianggap Porno, Polisi Larang Diskusi Sastra Karya Enny Arrow