Suara.com - Sebanyak tiga kernet truk bongkar muat nekat menjambret nasabah BRI di Bandar Lampung karena terbelit utang.
Kepala Kepolisian Resor Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, dua dari tiga tersangka telah ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
”Dua dari tiga tersangka sudah ditangkap, yakni Pandi Heriyanto (27) dan Hariyanto (29). Mereka terpaksa ditembak pada kakinya karena melawan saat ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya, yang merupakan pemimpinnya, yakni DV masih buron,” kata Pitono, Selasa (25/7/2017).
Ketiganya, kata Pitono, merupakan komplotan spesialis nasabah bank. Kali terakhir beraksi, mereka sukses merampas uang nasabah BRI Nova, warga Merbabu Mataram, Lampung Selatan.
Baca Juga: Bahaya! Penggemar Game of Thrones Season 7 Jadi Target Virus Ini
Dalam aksinya itu, ketiga pelaku merampas uang Rp112 juta milik Nova setelah yang bersangkutan baru mengambil uang tunai di BRI Jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Pandi, yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan, mengakui hasil penjambretan itu dibagi tiga.
Ia mengakui mendapat bagian Rp25 juta. Sementara Haryanto mendapat Rp30 juta, dan sisanya menjadi bagian DV yang melarikan diri.
“Saya terpaksa menjambret karena butuh uang untuk membayar utang biaya pernikahan adik bungsu Rp14 juta,” tuturnya.
Selain membayar utang biaya pernikahan sang adik, Pandi menuturkan Rp1 juta lainnya dipakai untuk memperbaiki kamar mandi di rumah mertuanya.
Baca Juga: Marcel Siahaan Konser Tunggal di Malaysia 23 September
“Ada sisa Rp10 juta belum sempat saya pakai karena keburu ditangkap,” jelasnya.
Tersangka lainnya, Hariyanto juga mengakui menjambret karena butuh uang untuk membayar utang yang membelit sang ibu.
“Saya dapat Rp30 juta. Setelah dapat bagian, Rp10 juta langsung saya pakai untuk membayar utang ibu. Saya tak tega melihat ibu selalu ditagih utang,” terangnya.
Selain membayar utang, Hariyanto juga mengakui memakai Rp5 juta untuk membantu temannya membeli sepeda motor.
“Sisa Rp15 juta belum sempat saya pakai karena keburu ditangkap. Saya terpaksa menjambret karena tak cukup gaji untuk hidup. Apalagi saya masih tinggal di rumah orangtua,:” ungkapnya.
Ketika ditangkap, polisi juga menyita barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp25 juta, dua unit sepeda motor, buku tabungan korban, dua unit telepon genggam dan barang-barang milik korban.
Atas perbuatan keduanya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Antara)