Tersangka lainnya, Hariyanto juga mengakui menjambret karena butuh uang untuk membayar utang yang membelit sang ibu.
“Saya dapat Rp30 juta. Setelah dapat bagian, Rp10 juta langsung saya pakai untuk membayar utang ibu. Saya tak tega melihat ibu selalu ditagih utang,” terangnya.
Selain membayar utang, Hariyanto juga mengakui memakai Rp5 juta untuk membantu temannya membeli sepeda motor.
“Sisa Rp15 juta belum sempat saya pakai karena keburu ditangkap. Saya terpaksa menjambret karena tak cukup gaji untuk hidup. Apalagi saya masih tinggal di rumah orangtua,:” ungkapnya.
Baca Juga: Bahaya! Penggemar Game of Thrones Season 7 Jadi Target Virus Ini
Ketika ditangkap, polisi juga menyita barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp25 juta, dua unit sepeda motor, buku tabungan korban, dua unit telepon genggam dan barang-barang milik korban.
Atas perbuatan keduanya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Antara)