Dituduh Muhtar, Ini Jawaban Johan Budi

Rabu, 26 Juli 2017 | 06:43 WIB
Dituduh Muhtar, Ini Jawaban Johan Budi
Juru Bicara Presiden, Johan Budi. [suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP menanggapi dingin ucapan Muhtar soal pengembalian harta sitaan korupsi. Ia mengaku, baru mendengar tuduhan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, kepadanya terkait pengembalian harta sitaan korupsi.

"Saya baru dengar ini, apalagi orang memakai nama saya. Tapi yang pasti saya tidak tahu soal ini," kata Johan saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa petang.

Mantan Juru Bicara KPK ini mengaku, tak pernah bertemu dengan Muhtar‎ yang merupakan terpidana perkara memberikan kesaksian palsu dan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan ini.

"Bertemu saja (Muhtar) nggak pernah, ya n‎ggak tahu. Saya nggak pernah berurusan dengan Muhtar, kalau ada orang mengaku saya suruh itu, ya dicek saja itu siapa namanya," ujar dia.

Baca Juga: Ngaku Diancam Ditembak, Muhtar Senang Novel Disiram Air Keras

Ia juga heran dengan tuduhan Muhtar yang menyebut ada orang suruhan mengatasnamakan dirinya, untuk mengembalikan aset-aset sitaan. Menurutnya, tak ada orang yang bisa melakukan mengembalikan harta sitaan negara hasil korupsi.

"Bagaimana mekanisme itu? Mekanisme itu nggak bisa di KPK. Bagaimana bisa dalam proses hukum, siapapun nggak bisa di KPK seperti itu. Kalau sudah sitaan ya sitaan, tidak bisa dinegosiasikan begitu, itu kan kewenangan ada di penyidik, apakah harta disita atau tidak," terang Johan.

Selain itu, lanjut dia, keputusan harta-harta hasil korupsi tersebut penyitaannya diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan.

"Keputusannya itu kan nanti juga diproses di pengadilan. Mau deal-deal-an nggak bisa," tandas dia.‎

Seperti diketahui, rapat dengar pendapat umum panitia khusus angket terhadap KPK di DPR, Selasa (25/7/2017) kemarin, menuai perhatian. Pasalnya, Muhtar menyebut ditemui oleh orang suruhan Johan Budi di penjara Sukamiskin pada bulan Ramadan 2016 lalu, yang menawarkan bantuan untuk mendapatkan hartanya, namun dengan syarat jumlahnya tidak utuh dan dibagi dua.

Baca Juga: Di Pansus Angket, Muhtar Ependy Sebut Novel sampai Johan Budi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI