"Ya, kan sudah jelas ada undang - undangnya trotoar ya buat pejalan kaki," kata Riko.
Riko mengatakan pengendara sepeda motor biasanya lewat trotoar dengan alasan menghindari macet. Riko tak mengerti kenapa cara berpikir mereka begitu dangkal.
"Ya, pak polisi bisa tindak pasti. Karena itu kan melanggar motor naik ke trotoar. Kalau hindari macet bukan alasan ya," ujar Riko.
Aksi komunitas
Aksi menyelamatkan trotoar untuk pejalan kaki menjadi sorotan setelah pekan lalu Koalisi Pejalan Kaki kembali melakukan sosialisasi di daerah Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Parraga menindak tegas pengendara sepeda motor yang menerobos pedestarian.
"Saya bilang (ke Dirlantas Polda), dia (pemotor lewat trotoar) bisa dipenjara," ujar Djarot usai menerima Halim di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Pidana bagi pengendara sepeda motor yang ngawur dengan masuk pedestrian diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat 2 menyebutkan: setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Djarot meminta pengendara sepeda motor menghargai hak pejalan kaki dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas.
"Saya sampaikan kita itu ingin melindungi mereka supaya nggak celaka. Tapi dikira kita diskriminasi. Sampai saya sampaikan kenapa motor tidak boleh masuk Simpang Susun Semanggi. Itu untuk keselamatan," kata Djarot.