Suara.com - Terdakwa pidana informasi dan transaksi elektronik, Buni Yani mengatakan seluruh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
"Itu orang-orang yang datang ke sini hanya omong, ga ngerti ilmunya. Itu ada ilmunya," ujar Buni Yani ditemui usai persidangan lanjutan kasus dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Menurutnya, saksi-saksi telah menuduhnya bahwa postingan video Basuki Tjahaja Purnama berdurasi 30 menit di akun facebook miliknya dapat menyebabkan kegaduhan.
Namun, menurutnya, untuk membuktikan hal tersebut diperlukan satu metode penelitian yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
"Mereka menuduh saya menyebabkan kegaduhan, tapi sekarang itu ada ilmunya. Ada ilmu statistik," kata dia.
Bahkan dalam persidangan, ia juga sempat menanyakan saksi Guntur Romli, apakah kegaduhan yang dijelaskannya telah diteliti secara ilmiah.
"Bisa dijelaskan efek media secara kuantitatif? apakah anda sudah menyebarkan kuisioner?," kata Buni Yani saat persidangan.
Namun karena tidak bisa membuktikan secara ilmiah, ia bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan seluruh saksi yang telah menuduhnya untuk diproses secara hukum.
"Saya akan melaporkan balik," kata dia.
Dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang keenam yakni Nong Darol Mahmada dan Guntur Romli menyebut bahwa postingan Buni Yani rentan menyebabkan perpecahan di masyarakat. [Antara]
Buni Yani: Saksi JPU cuma Bisa Ngomong, Nggak Punya Ilmu!
Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2017 | 23:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
22 Desember 2023 | 14:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI