Suara.com - Saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa, akan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada, Selasa (25/7/2017) malam.
Pelaporan dilakukan usai memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, hari ini.
Kuasa hukum Niko, Firdaus mengatakan, ada empat dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan.
"Akan melaporkan empat (dugaan) tindak pidana. Malam ini juga (dilaporkan)," kata Firdaus di Kompleks Parlemen.
Baca Juga: Niko: Novel Ancam untuk Tukar Guling Pidana Umum Saya
Dijelaskan Firdaus, empat dugaan tindak pidana yang dilaporkan, pertama, memaksa orang memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Selanjutnya, adalah terkait penyalahgunaan wewenang, dan indikasi perampasan kemerdekaan orang lain.
"Dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa," kata Firdaus.
Lebih jauh, saat ditanya terkait siapa yang akan dilaporkan, Firdaus enggan menerangkan.
"(Siapa yang dilaporkan) lihat nanti. Ikuti saja (pelaporannya ke Bareskrim)," ucap Firdaus.
Dipaksa Palsukan Identitas
Baca Juga: Disidang Buni Yani Selanjutnya, Jaksa Bakal Datangkan Ahok
Sebelumnya, dalam RDPU, Niko mengklaim, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaksa dirinya memalsukan identitas sebagai saksi kasus suap Akil Mochtar.
Niko mengatakan pemalsuan identitas tersebut atas inisiasi Novel Baswedan. Tujuan pemalsuan identitas ini untuk penanganan kasus sengketa Pilkada yang terkait dengan Akil.
Kata Niko, upaya ini adalah taktik untuk pengungkapan kasus tersebut.
"Saya diberi identitas baru Miko Panji Tirtayasa oleh KPK. Lalu diberi kartu pegawai. Supaya saya nggak kena pidana umum. Karena Pak Novel ini mencari celah," kata dia.
Nama Miko, sambungnya, merupakan nama yang tersangkut sejumlah kasus pidana umum yang berkaitan dengan pekerjaannya. Nama tersebut tersangkut masalah di Polres Cibinong, Polres Tasikmalaya, Polres Sukabumi dan Bandung.
Atas peristiwa itu, nama Niko kemudian diubah menjadi Miko supaya kasus Akil bisa diungkap.
"Pak Novel ancam untuk tukar guling pidana umum saya dicabut tapi harus kerjasama dengan KPK," tuturnya.