Suara.com - Saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa, akan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada, Selasa (25/7/2017) malam.
Pelaporan dilakukan usai memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, hari ini.
Kuasa hukum Niko, Firdaus mengatakan, ada empat dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan.
"Akan melaporkan empat (dugaan) tindak pidana. Malam ini juga (dilaporkan)," kata Firdaus di Kompleks Parlemen.
Baca Juga: Niko: Novel Ancam untuk Tukar Guling Pidana Umum Saya
Dijelaskan Firdaus, empat dugaan tindak pidana yang dilaporkan, pertama, memaksa orang memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Selanjutnya, adalah terkait penyalahgunaan wewenang, dan indikasi perampasan kemerdekaan orang lain.
"Dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa," kata Firdaus.
Lebih jauh, saat ditanya terkait siapa yang akan dilaporkan, Firdaus enggan menerangkan.
"(Siapa yang dilaporkan) lihat nanti. Ikuti saja (pelaporannya ke Bareskrim)," ucap Firdaus.
Dipaksa Palsukan Identitas
Baca Juga: Disidang Buni Yani Selanjutnya, Jaksa Bakal Datangkan Ahok
Sebelumnya, dalam RDPU, Niko mengklaim, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaksa dirinya memalsukan identitas sebagai saksi kasus suap Akil Mochtar.