Usai dari Pansus Hak Angket KPK, Niko Buat Laporan ke Bareskrim

Selasa, 25 Juli 2017 | 23:35 WIB
Usai dari Pansus Hak Angket KPK, Niko Buat Laporan ke Bareskrim
Niko Panji Tirtayasa alias Miko (kedua dari kanan) datang bersama pamannya, Muhtar Ependy, dalam RDPU yang digelar Pansus Hak Angket KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017). [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa, akan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada, Selasa (25/7/2017) malam.

Pelaporan dilakukan usai memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, hari ini.

Kuasa hukum Niko, Firdaus mengatakan, ada empat dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan.

"Akan melaporkan empat (dugaan) tindak pidana. Malam ini juga (dilaporkan)," kata Firdaus di Kompleks Parlemen.

Baca Juga: Niko: Novel Ancam untuk Tukar Guling Pidana Umum Saya

Dijelaskan Firdaus, empat dugaan tindak pidana yang dilaporkan, pertama, memaksa orang memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Selanjutnya, adalah terkait penyalahgunaan wewenang, dan indikasi perampasan kemerdekaan orang lain.

"Dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa," kata Firdaus.

Lebih jauh, saat ditanya terkait siapa yang akan dilaporkan, Firdaus enggan menerangkan.

"(Siapa yang dilaporkan) lihat nanti. Ikuti saja (pelaporannya ke Bareskrim)," ucap Firdaus.

Dipaksa Palsukan Identitas

Baca Juga: Disidang Buni Yani Selanjutnya, Jaksa Bakal Datangkan Ahok

Sebelumnya, dalam RDPU, Niko mengklaim, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaksa dirinya memalsukan identitas sebagai saksi kasus suap Akil Mochtar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI