Suara.com - Niko Panji Tirtayasa mengklaim, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaksa dirinya memalsukan identitas sebagai saksi kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Niko menceritakan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di hadapan Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakart, Selasa (25/7/2017).
Niko datang bersama pamannya, Muhtar Ependy, yang juga memberikan pernyataan terkait ancaman yang diterimanya saat diposes KPK.
Muhtar merupakan terpidana perkara memberikan kesaksian palsu dan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Disidang Buni Yani Selanjutnya, Jaksa Bakal Datangkan Ahok
Atas kasus tersebut dia divonis hukuman lima tahun penjara. Saat ini, dia dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Muhtar mengaku di tengah proses hukum, pernah diancam ditembak oleh penyidik KPK Novel Baswedan.
Peristiwa itu, kata dia, terjadi pada saat keluar dari Apartemen Mall Of Indonesia pada 2 Juli 2014. Ketika itu, dia ingin menunaikan ibadah salat Isya dan tarawih di MOI.
Sementara itu, Niko mengatakan pemalsuan identitas tersebut atas inisiasi Novel Baswedan. Tujuan pemalsuan identitas ini untuk penanganan kasus sengketa Pilkada yang terkait dengan Akil.
Kata Niko, upaya ini adalah taktik untuk pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Ngaku Diancam Ditembak, Muhtar Senang Novel Disiram Air Keras
"Saya diberi identitas baru Miko Panji Tirtayasa oleh KPK. Lalu diberi kartu pegawai. Supaya saya nggak kena pidana umum. Karena Pak Novel ini mencari celah," kata dia.