Di Pansus Angket, Muhtar Ependy Sebut Novel sampai Johan Budi

Selasa, 25 Juli 2017 | 21:00 WIB
Di Pansus Angket, Muhtar Ependy Sebut Novel sampai Johan Budi
Muhtar Ependy di pansus angket KPK [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau mau menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa tidak dari awal dari tiga tahun lalu. Ini teknik Novel Baswedan (penyidik KPK) supaya saya tetap (bisa) dipenjara selama 20 tahun," kata dia.

Muhtar mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka untuk kasus tersebut. Muhtar dijerat dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Hanya berkoar-koar saja mereka di media. Hari ini saya tantang KPK tolong antarkan surat penetapan tersangka saya," kata dia.

Muhtar mengatakan upaya pemiskinan terhadap dirinya gagal. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, hartanya yang mencapai Rp35 miliar tidak terbukti berkaitan dengan kasus Akil.

Putusan MA juga menetapkan harta Muhtar tidak disita negara. Tapi, dia menyayangkan kenapa hartanya tidak dikembalikan KPK ketika dia dipenjara di Sukamiskin.

Muhtar sampai memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengambil hartanya, tetapi tidak diberikan KPK.

"Tapi, orang yang mengambil malah dihina-hina. 'Ibu dibayar berapa oleh Muhtar Ependy? Ibu perlu tahu bahwa Pak Muhtar akan ditetapkan lagi sebagai tersangka, jadi hartanya tidak dikembalikan'," kata Muhtar.

Sebut ditemui orang suruhan Johan Budi

Di bulan Ramadan 2016, kata dia, ada orang yang menemuinya di penjara Sukamiskin. Dia menyebut orang itu suruhan Johan Budi, mantan juru bicara KPK yang kini menjadi juru bicara Presiden Joko Widodo.

Orang tersebut, kata Muhtar, menawarkan bantuan untuk mendapakan hartanya, namun dengan syarat jumlahnya tidak utuh.‎ Ada sejumlah aset miliknya yang disita‎ oleh KPK, yaitu 25 mobil, 45 motor, tiga rumah dan dua bidang tanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI