Ketua DPD Gerindra Jawa Barat, Mulyadi membantah isu yang menyebutkan bahwa Gerindra sepakat mengusung pasangan Deddy Mizwar- Ahmad Syaiku pada Pilgub Jawa Barat 2018. Menurutnya, DPP Gerindra belum mengeluarkan keputusan resmi terkait nama- nama calon yang akan diusung dan masih mengacu pada hasil Rapimda dimana para kader telah sepakat mengusung Mulyadi.
“DPP belum mengeluarkan keputusan apapun terkait nama- nama yang akan diusung dalam Pilkada Jabar 2018. Kami masih fokus kepada hasil Rapimda,” ujar Mulyadi, di Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Meski demikian Mulyadi mengaku mengapresiasi langkah PKS dalam mengusung kandidat tersebut. Hanya saja Mulyadi menegaskan bahwa Gerindra memiliki mekanisme khusus dalam mengusung calon yang telah disepakati oleh DPP.
“Tentunya kita mengapresiasi konteks duet Deddy Mizwar- Ahmad Syaikhu sebagai langkah konsolidasi internal dari kubu PKS. Namun, Gerindra juga sudah punya hasil yang disepakati dilevel DPP dengan melakukan simulasi- simulasi dan survei terkait kebutuhan dan keinginan masyarakat Jawa Barat,” jelas Mulyadi.
Baca Juga: Jelang Pilpres 2019, Gerindra Rayu Partai Koalisi Pemerintah
Dengan beredarnya isu ini, Mulyadi mengatakan dirinya akan kembali melakukan konsolidaso ke internal partai.
”Hingga hari ini, Ketua Umum Gerindra masih meminta saya untuk terus melakukan sosialisasi. Maka, saya akan tetap menjalankan amanah RAPIMCAB dan RAPIMDA Partai Gerindra, ” tegas Mulyadi.
Sebagaimana diberitakan, Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) Partai Gerindra Jawa Barat di Bogor pada 1-2 Mei 2017 lalu menghasilkan pendukungan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat, Mulyadi, untuk menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur Jawa Barat pada Pilgub Jabar 2018.
Namun, publik dihebohkan dengan pernyataan Ketua Umum PKS yang menyatakan partainya dan Gerindra sepakat mendukung Deddy Mizwar dan Akhmad Shaikhu.
“Tinggal menunggu gong-nya saja. Dalam waktu dekatlah, kita tunggu saja,” kata Sohibul dari rilis media tersebut.
Baca Juga: Setelah Gerindra, Giliran PAN Berpikir Keluar dari Pansus KPK