Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan oleh pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ke pengadilan. Seperti diketahui, dua pejabat Kemendes PDTT diduga menyuap auditor agar laporan keuangan kementerian mendapat opini WTP.
Dua pejabat yang akan menjalani sidang yaitu Irjen Kemendes PDTT Sugito, dan eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Pada hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka SUG dan JBP. Jadi dalam waktu paling lambat 14 hari masa kerja itu berkasnya akan segera dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Selasa (25/7/2017).
Sedangkan dua tersangka lainnya: Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang masing-masing menjabat sebagai auditor BPK, telah dilakukan perpanjangan penahanan. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap.
"Untuk tersangka ALS dan RSG dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari, terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017, dalam kasus yang sama," ujar Priharsa.
Dalam kasus tersebut, Sugito yang diduga menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp240 juta. Proses suap melalui tangan Jarot supaya Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatan mereka, Sugito dan Jarot yang dalam kasus ini berstatus pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Rochmadi dan Ali yang dalam hal ini berstatus penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua pejabat yang akan menjalani sidang yaitu Irjen Kemendes PDTT Sugito, dan eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Pada hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka SUG dan JBP. Jadi dalam waktu paling lambat 14 hari masa kerja itu berkasnya akan segera dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Selasa (25/7/2017).
Sedangkan dua tersangka lainnya: Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang masing-masing menjabat sebagai auditor BPK, telah dilakukan perpanjangan penahanan. Keduanya dijerat karena diduga menerima suap.
"Untuk tersangka ALS dan RSG dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari, terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017, dalam kasus yang sama," ujar Priharsa.
Dalam kasus tersebut, Sugito yang diduga menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp240 juta. Proses suap melalui tangan Jarot supaya Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatan mereka, Sugito dan Jarot yang dalam kasus ini berstatus pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Rochmadi dan Ali yang dalam hal ini berstatus penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.