Perkembangan Kasus Pretty Asmara, Polisi Masih Kejar Alvin dan F

Selasa, 25 Juli 2017 | 19:52 WIB
Perkembangan Kasus Pretty Asmara, Polisi Masih Kejar Alvin dan F
Pretty Asmara (rambut pirang) dirilis ke media oleh Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). Pretty ditangkap bersama tujuh artis lainnya karena dugaan kepemilikan sabu, ekstasi dan happy five. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih memburu Alvin dan F dalam kasus sabu, ekstasi, dan pil happy five dalam sebuah pesta di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjerat komedian Pretty Asmara.

"Kami juga masih mencari DPO yang dua itu masih belum ditemukan. Makanya saya mengimbau kepada DPO yang sudah kami tetapkan yaitu saudara tersangka AL dan F untuk menyerahkan diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).

Argo mengungkapkan F diburu karena dia diduga merupakan bos dari pengedar narkoba bernama Hamdani alias Dani yang lebih dahulu ditangkap bersama Pretty. Sedangkan Alvin berperan sebagai orang yang turut memesan narkoba kepada F.

"Kalau F ini yang memberikan barang ke Hamdani (Dani). AL ini yang mengajak dan membayar saat pesta itu," kata Argo.

Dalam kasus ini, Pretty sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga menjadi orang yang memesan barang haram tersebut.

"Pretty itu kalau ada orang pesan, ia meminta ke tersangka Hamdani, dia mengedarkan juga," kata dia.

Untuk perkara Pretty, penyidik sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (21/7/2017).

"Untuk kasus Pretty Jumat kemarin sudah mengirimkan SPDP, yang berarti kami sudah penyidikan sudah kami mulai," kata dia.

Pretty Asmara diamankan bersama delapan orang dari Hotel Grand Mercure pada Minggu (16/7/2017). Pretty dan Dani kemudian dijadikan tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ketujuh artis lainnya yang diamankan kemudian menjalani proses rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI