Kasus 'Hate Speech', Polisi Segera Tentukan Nasib Ahmad Dhani

Selasa, 25 Juli 2017 | 13:47 WIB
Kasus 'Hate Speech', Polisi Segera Tentukan Nasib Ahmad Dhani
Ahmad Dhani sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS 24 Taman Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) [suara.com/ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial, Twitter.

Pemanggilan pentolan band Dewa 19 itu dilakukan setelah polisi meningkatkan kasus penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang melibatkan dirinya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Ya sudah pasti akan kami periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).

Baca Juga: Begini Tahapan Naikkan Status Perkara Hate Speech Ahmad Dhani

Namun, Iwan belum bisa merinci jadwal pemanggilan Dhani dilakukan. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan Dhani baru dilakukan setelah polisi memintai keterangan para saksi.

"Ya nanti akan kami kasih tahu jadwalnya. Yang pasti, saksi-saksinya akan kami periksa lebih dulu, setelah itu yang dilaporkan (Dhani) akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," terangnya.

Pemeriksaan Dhani sangat penting guna menentukan nasib mantan suami Maia Estianti itu, apakah bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

"Setelah itu, baru kami gelar perkara lagi untuk menaikan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," kata Iwan.

Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Baca Juga: Politisi Demokrat Prediksi Prabowo akan 'Berguru' ke SBY

Situasi politik ketika itu sedang “panas-panasnya”, karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.

“Cuitan” tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.

Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI