Kasus 'Hate Speech', Polisi Segera Tentukan Nasib Ahmad Dhani

Selasa, 25 Juli 2017 | 13:47 WIB
Kasus 'Hate Speech', Polisi Segera Tentukan Nasib Ahmad Dhani
Ahmad Dhani sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS 24 Taman Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017) [suara.com/ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Cuitan” tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.

Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Begini Tahapan Naikkan Status Perkara Hate Speech Ahmad Dhani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI