Situasi politik ketika itu sedang panas-panasnya karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.
Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.
Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo