Begini Tahapan Naikkan Status Perkara Hate Speech Ahmad Dhani

Selasa, 25 Juli 2017 | 13:43 WIB
Begini Tahapan Naikkan Status Perkara Hate Speech Ahmad Dhani
Ahmad Dhani di pesta ulang tahun Safeea putrinya. [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Situasi politik ketika itu sedang panas-panasnya karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.

Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, dan pada Kamis (9/3/2017) melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Jack Boyd merupakan pendiri BTP Network.

Jack Boyd melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI