Suara.com - Status perkara dugaan hate speech melalui media sosial yang menjerat musikus Ahmad Dhani kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Secara normatif, Kepala Kepolisian Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menjelaskan peningkatan status perkara mantan calon wakil bupati Bekasi itu setelah penyidik meminta keterangan saksi, lalu dilakukan gelar perkara.
"Tahapannya begini, kita terima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Di situ kami prosesnya memanggil para orang-orang yang kami anggap terkait yang bisa memberikan keterangan, baik sebagai saksi. Kemudian kami panggil, setelah itu kami lakukan gelar perkara. Kalau kami lihat ini cukup bukti untuk menaikkan ke penyidikan, kami lakukan naik sidik," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).
Penyidik juga telah meminta pendapat ahli pidana dan ahli telematika untuk mengkaji konten cuitan Ahmad Dhani di media sosial.
"Ada dua keterangan ahli, ahli pidana dan IT," kata dia.
Setelah alat bukti diperoleh, polisi menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Juli 2017.
"Ada keterangan saksi dan barbuk," katanya.
Meski telah dinaikkan ke tahap penyidikan, status Ahmad Dhani belum ditetapkan sebagai tersangka. Iwan juga belum bisa menjelaskan alasan polisi belum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya saya belum bisa sampaikan ke teman-teman. Yang pasti hasil dari gelar perkara itu sudah bisa dinaikkan ke proses sidik," kata dia.
Perkara tersebut bermula dari aktivitas mantan calon wakil bupati Bekasi memposting tulisan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."