Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (25/7/2017), hari ini.
Pemeriksaan berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2006. Pejabat BPK diduga telah menerima suap dari pejabat Kemendes PDTT supaya mengeluarkan opini WTP terhadap Kemendes PDTT.
"Semua tersangka di kasus suap pejabat BPK diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Empat tersangka yaitu Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Sugito, eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri serta Ali Sadli.
Dalam kasus tersebut Sugito yang diduga menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp240 juta. Proses suap melalui tangan Jarot supaya Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatan mereka, Sugito dan Jarot yang dalam kasus ini berstatus pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sedangkan Rochmadi dan Ali yang dalam hal ini berstatus penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Pemeriksaan berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2006. Pejabat BPK diduga telah menerima suap dari pejabat Kemendes PDTT supaya mengeluarkan opini WTP terhadap Kemendes PDTT.
"Semua tersangka di kasus suap pejabat BPK diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Empat tersangka yaitu Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Sugito, eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri serta Ali Sadli.
Dalam kasus tersebut Sugito yang diduga menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp240 juta. Proses suap melalui tangan Jarot supaya Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatan mereka, Sugito dan Jarot yang dalam kasus ini berstatus pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sedangkan Rochmadi dan Ali yang dalam hal ini berstatus penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.