Suara.com - Pemerintah Kota Tangerang, Banten mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh aktivitas bisnis dan pelayanan masyarakat di kawasan itu berhenti saat azan berkumandang. Mereka diperintahkan untuk salat berjamaah di masjid.
Hal ini ada di surat edaran Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang dikeluarkan, Senin (24/7/2017) kemarin. Surat itu bernomor 151/2425-Kesra/2017. Judul imbuan itu tentang imbauan melaksanakan salat berjamaah di masjid.
Berikut isinya:
Dalam Rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwan kepada Allah SWT, dengan ini dihimbau kepada:
1. Seluruh anggota ASN, Kepala SKPD/UPTD dengan seluruh jajarannya di lingkungan kerja Pemerintah Kota Tangerang
2. TNI dan Polri
3. Lembaga Negara, Instansi vertikal, BUMN, dan BUMD
4. Perusahaa-perusahaan swasta dan lembaga masyarakat
5. Sekolah, madrasah, dan pondok pesantren
6. Rumah sakit dan puskesmas (bagi yang tidak berdinas khusus)
7. serta berbagai kalangan komunitas profesi
Agar menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang dan segera melaksanakan salat fardhu secara berjamaah di masjid.
(Gerakan salat berjamaah di masjid)